Jumat, 25 Januari 2013

Tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap

Pekanbaru (11/03)-- Seorang tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap tangan di Sumatera Barat oleh tim dari BBKSDA Riau dan BKSDA Sumatera Barat setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari dengan dukungan dari Tiger Protection Unit (TPU) WWF-Indonesia. Dari penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan panjang 170 cm yang dipercaya hasil buruan dengan diracun dari atau dekat Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau. Pada tanggal 28 Februari 2011, TPU menerima laporan bahwa seekor harimau telah diracun di dekat Cagar Alam Rimbang Baling. TPU bersama BKSDA Riau kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut selama dua hari.
“Tujuan kami tidak hanya mendukung pemerintah untuk menangkap pemburu lokal, tetapi kami juga ingin membantu melacak perdagangan harimau ke pelaku yang lebih tinggi dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” ujar Chairul Saleh, Koordinator Konservasi WWF-Indonesia. “Kami ingin membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyelundupan harimau yang turut membinasakan populasi harimau Sumatera ini oleh karena itu jaringan yang lebih tinggi harus dicari”.
Kurir yang diduga membawa selembar kulit harimau dan tulang-tulang harimau ini dibuntuti oleh tim BBKSDA dari Riau menuju perbatasan Sumatera Barat. Di Balung- Pangkalan (perbatasan Riau-Sumatera Barat) tersangka penadah harimau berinisial FN menjemput kulit harimau tersebut. BKSDA Sumatera Barat dikontak untuk membantu operasi ini. Tersangka penadah ini kemudian dibekuk di rumahnya di Payakumbuh setelah tim mengikutinya dari Balung. Awalnya, tersangka menyangkal menyimpan kulit harimau namun salah satu anggota Tiger Protection Unit (unit anti perburuan dan perdagangan harimau kerjasama WWF-BBKSDA Riau) mendeteksi bau bahan kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan kulit harimau dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan kulit. Namun tulang harimau, yang biasanya bernilai tinggi di pasar gelap biasanya digunakan untuk pengobatan tradisional, tidak ditemukan.
Saat ini tersangka ditahan di Kantor Kepolisian Resor Payakumbuh , Sumatera Barat. Sebuah mobil minivan yang digunakan tersangka disita sebagai barang bukti. Sementara itu, beberapa satwa lain juga ditemukan di rumahtersangka termasuk seekor ular phyton hidup dan bagian-bagian tubuh serrow (kambing gunung) dan muncak.
Kurnia Rauf , Kepala BBKSDA Riau mengatakan,”Kami memperkirakan tersangka ini memiliki jaringan luas di dunia perdagangan satwa liar di Sumatera oleh karena itu kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat”.
Kurnia juga menambahkan,”Kami siap membantu memberikan data pendukung untuk penegakan hukum kasus ini dan berharap pelaku mendapatkan sangsi hukum maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdangan satwa liar lainnya”.
“Tim BKSDA di Riau dan Sumatera Barat patut mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya menjalankan operasi yang berhasil menangkap tersangka tanpa melibatkan kekerasan pada tanggal 3 Maret lalu,” ujar Suhandri Program Manager WWF-Indonesia Program Riau. “WWF sangat mendesak penegak hukum di Sumatera Barat untuk menyikapi kasus ini secara serius dan menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada pelaku. Harimau Sumatera sangat terancam punah dan perburuan merupakan salah satu ancaman tertinggi bagi satwa tersebut.”
Pemerintah Indonesia, bersama dengan 12 negara yang masih mempunyai harimau di alam, berkomitmen di St. Petersburg Russia bulan November 2010 lalu untuk meningkatkan jumlah harimau Sumatera dua kali lipat dalam 12 tahun mendatang. Menurut Kurnia Rauf, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama tersebut, Dirjen PHKA-Kementerian Kehutanan berkomitmen mengurangi ancaman terhadap populasi harimau Sumatera melalui penegakan hukum untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. Selain itu Kementerian Kehutanan juga melakukan pembinaan populasi di habitat alaminya bekerjasama dengan mitra dalam rangka meningkatkan populasi harimau Sumatera 3% per tahun untuk mendukung Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar