Pekanbaru (11/03)-- Seorang tersangka penadah dan penyelundup harimau
tertangkap tangan di Sumatera Barat oleh tim dari BBKSDA Riau dan BKSDA
Sumatera Barat setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari dengan
dukungan dari Tiger Protection Unit (TPU) WWF-Indonesia. Dari
penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan
panjang 170 cm yang dipercaya hasil buruan dengan diracun dari atau
dekat Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi
Riau. Pada tanggal 28 Februari 2011, TPU menerima laporan bahwa seekor
harimau telah diracun di dekat Cagar Alam Rimbang Baling. TPU bersama
BKSDA Riau kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut selama dua
hari.
“Tujuan kami tidak hanya mendukung pemerintah untuk menangkap pemburu
lokal, tetapi kami juga ingin membantu melacak perdagangan harimau ke
pelaku yang lebih tinggi dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” ujar
Chairul Saleh, Koordinator Konservasi WWF-Indonesia. “Kami ingin
membantu pemerintah memutuskan mata rantai penyelundupan harimau yang
turut membinasakan populasi harimau Sumatera ini oleh karena itu
jaringan yang lebih tinggi harus dicari”.Saat ini tersangka ditahan di Kantor Kepolisian Resor Payakumbuh , Sumatera Barat. Sebuah mobil minivan yang digunakan tersangka disita sebagai barang bukti. Sementara itu, beberapa satwa lain juga ditemukan di rumahtersangka termasuk seekor ular phyton hidup dan bagian-bagian tubuh serrow (kambing gunung) dan muncak.
Kurnia Rauf , Kepala BBKSDA Riau mengatakan,”Kami memperkirakan tersangka ini memiliki jaringan luas di dunia perdagangan satwa liar di Sumatera oleh karena itu kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan cepat”.
Kurnia juga menambahkan,”Kami siap membantu memberikan data pendukung untuk penegakan hukum kasus ini dan berharap pelaku mendapatkan sangsi hukum maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdangan satwa liar lainnya”.
Pemerintah Indonesia, bersama dengan 12 negara yang masih mempunyai harimau di alam, berkomitmen di St. Petersburg Russia bulan November 2010 lalu untuk meningkatkan jumlah harimau Sumatera dua kali lipat dalam 12 tahun mendatang. Menurut Kurnia Rauf, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama tersebut, Dirjen PHKA-Kementerian Kehutanan berkomitmen mengurangi ancaman terhadap populasi harimau Sumatera melalui penegakan hukum untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. Selain itu Kementerian Kehutanan juga melakukan pembinaan populasi di habitat alaminya bekerjasama dengan mitra dalam rangka meningkatkan populasi harimau Sumatera 3% per tahun untuk mendukung Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar